Jadwal solat

KALENDER DAN JADWAL WAKTU SHOLAT

Kalender

Jadwal waktu sholatJadwal waktu sholat

Untuk melihat Kalender dan Jadwal Waktu Sholat selengkapnyaKLIK DISINI.

Saturday 25 May 2013

Prosedur pembuatan KTKLN, bayar atau gratis? Sering kali saya mendapat keluhan-keluhan dari teman-teman mengenai Kartu Tanda Kerja Luar Negeri(KTKLN). Apa sih sebenarnya KTKLN itu? Pertanyaan tersebut membuktikan bahwa pemerintah kita kurang melakukan sosialisasi dalam menginformasikan KTKLN yang notabene sudah bukan masalah baru lagi. Semuanya akan coba saya bahas satu demi satu mulai dari awal sejarahnya hingga bagaimana cara memperolehnya. Benarkah KTKLN itu seharga 2-3 juta rupiah? Mari kita open mind, menilik dan menelusurinya secara elegan. Boleh mengkritik kerja pemerintah mengenai kartu ini tetapi kita juga harus menilai sisi positifnya. Saya mencoba menuliskan berdasar informasi-informasi yang saya peroleh agar nantinya para calon pembuat KTKLN tidak menjadi korban calo-calo BP3TKI ataupun petugas bandara yang “mbalelo“. Dasar hukum lahirnya KTKLN ini sebenarnya sudah Apa itu KTKLN? KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negri, dibuat dalam bentuk smarcard contactless yang dapat melacak keberadaan TKI secara Online. Kartu ini memuat data identitas TKI, foto, sidik jari (dua jari, kiri-kanan), PPTKIS, mitra kerja,pengguna TKI, paspor, asuransi, uji kesehatan,sertifikat pelatihan, sertifikat ujikompetisi,perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan,tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi. Menurut pemerintah, KTKLN adalah sebagai satu tanda tenaga kerja bahwa mereka adalah legal, dan pemerintah tidak akan lagi mengijinkan TKI berangkat ke luar negeri tanpa KTKLN. Kartu ini diberikan secara gratis kepada TKI dan calon TKI (yang sudah memiliki visa kerja tetapi masih belum berangkat alias masa menunggu) dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kontrak kerja baru. Peraturan pemerintah tentang KTKLN lahir ini pada tahun 2004 sebagai mandat dari UUPTKILN No 39/2004 yaitu dalam pasal: Pasal 26 ayat (2), “TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN” dan Pasal 62 ayat (1) “Setiap TKI yang ditempatkan diluarnegeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah” Disusul kemudian dengan Kepmenakertrans No. 14/2010, Bab 18, Pasal 64, Ayat (2): yang berbunyi “Bagi TKI yang telah meyelesaikan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan ingin bekerja lagi diluar negeri wajib memiliki KTKLN sesuai peraturan menteri ini”. Lembaga resmi yang mengurusi dan mengeluarkan KTKLN adalah Badan Penempatan dan Perlindungan TKI Keluar Negeri (BNP2TKI), melalui kantor cabangnya yaitu BP3TKI yang ada di kota tingkat Propinsi. Kantor ini menyediakan pelayanan satu atap, artinya antara instasi pemerkntah dan Konsorsium Perlindungan Asuransi berada di lokasi yang sama. Sekarang tidak perlu lagi melakukan pembayaran melalui BRI pembayaran hanya dilakukan di loket Konsorsium Perlindungan Asuransi. Dan setiap warga negara Indonesia yang bekerja diluar negeri bisa membuat KTKLN dikantor BNP2TKI pusat atau BP3TKI provinsi manapun meski bukan daerah asalnya. Dan tidak diberlakukan diskriminasi pelayanan (seharusnya) ataupun pungutan tambahan diluar Asuransi dan materai 6000 serta biaya fotokopi berkas-berkas saja. Bila terjadi pungutan diluar itu maka itu wajib kita laporkan, bisa jadi ini adalah calo atau bentuk pemerasan lainnya. Maka berdasarkan: 1. UUPPTKILN No. 39/2004 (UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri) 2. Instruksi Presiden RI Nomor 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. 3.Kepmenakertrans No.14/2010,Bab 18 Pasal 64, Ayat(2)/Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No 14/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri. Negara mewajibkan setiap TKI memiliki KTKLN. Siapa saja yang diwajibkan memiliki KTKLN? 1. TKI untuk pengguna perseorangan (mandiri) sector formal dan nelayan 2. TKI yang sudah bekerja dan berniat kembali untuk perpanjangan kontrak kerja ( Re-Entry ) 3. TKI yang berangkat lewat PPTKIS/PJTKI. 4. TKI yang ditempatkan dengan sistem G to G (biasanya tujuan Korea dan Jepang)/ G to G=Pemerintah ke Pemerintah). 5. Penugasan perusahaan yang sama/perusahaan yang punya cabang di luar negeri (PJTKI/PPTKIS yang memiliki cabang di Luar negeri / Agen) Apa saja yang diperlukan untuk membuat KTKLN? 1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS harus melampirkan: -paspor - visa kerja -kartu peserta asuransi TKI (KPA) -surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) -bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Untuk poin ini biasanya berlaku bagi calon TKI yang diuruskan oleh PPTKIS yang bersangkutan. Kalaupun harus mengurus sendiri mintalah data-data diatas secara lengkap berserta surat pengantar dari PPTKIS. 2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:- paspor - visa Kerja - kartu peserta asuransi - TKI (KPA)surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) - bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) 3. Bagi TKI yang bekerja kembali dengan employer yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan: - pasporvisa Kerja - kartu peserta asuransi TKI (KPA) - Perjanjian Kerja 4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan: - paspor - visa kerja - Perjanjian Kerja 5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telahbekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan: -paspor -visa kerja Mengenai asuransi biasanya disediakan oleh bp3tki/bnp2tki saat pembuatan KTKLN. Asuransi yang dimaksudkan sebagai syarat KTKLN bukanlah asuransi kesehatan seperti yang di peroleh TKI di negara tujuan.Transparansinya menurut petugas BP3TKI yang sempat saya tanyai asuransi ini adalah asuransi jiwa, jika terjadi sesuatu kepada TKI maka pihak asuransi di Indonesia inilah yang nantinya diklaim oleh keluarga TKI tentu bukan secara langsung meminta pihak asuransi. Jadi asuransi ini terpisah dengan asuransi kesehatan/ jiwa yang kita punya dari masing-masing negara. Bagaimana proses membuat KTKLN ini? 1. Siapkan semua data diatas dengan lengkap. Biasanya untuk TKI yang ingin melanjutkan masa kerja (pulang cuti) ditambahkan dengan surat ijin orang tua/suami/keluarga yang diketahui oleh kelurahan. 2. Datang sendiri ke kantor BNP2TKI Jakarta atau BP3TKI pemprov, lebih baik sebelum datang telp dulu untuk memastikan syarat-syaratnya yang kadang sedikit berbeda. Tetapi pada bakunya syaratnya adalahapa yang saya sebutkan diatas tadi. 3. Jangan lupa untuk memfotokopi persyaratan masing-masing 2lembar (kadang jg diminta 4lembar). 4. Masuk ke konter pertama untuk meminta formulir pendaftaran. (Formulir gratis ya tidak ada pungutan sama sekali, kalau ada yang bilang formulir bayar 50ribu itu gak bener dan jangan mau). Nanti anda diberi surat yang harus bermaterai 6000. 5. Selanjutnya bawa semua berkas dan formulir ke ruang Tata Usaha. (Jangan takut kesasar biasanya ada denahnya) disana ada petugas yang melakukan pengecekan. 6. Setelah dari ruang Tata Usaha anda diminta mendatangi Konsorsium Asuransi yang satu lokasi jugabiasanya untuk membayar asuransi sesuai masa kontrak anda. Rp.170.000 untuk setahun dan Rp.400.000 untuk dua tahun (ini ketika saya membuat juli 2012). 7. Kembali ke ruangan pertama untuk melakukan verifikasi dengan menunjukkan dokumen asli. Selanjutnya anda akan diberi no. Urut untuk mengantri pembuatan KTKLN. 8. Tunggulah nama anda dipanggil untuk dimintai keterangan petugas dan melakukan foto serta pengambilan sidik jari. 9. Selanjutnya anda tinggal menunggu KTKLNnya jadi. Pastikan semua yang tertera di KTKLN sesuai paspor anda sebelum meninggalkan petugasnya. 10. KTKLN anda sudah jadi. Sejauh mana peran KTKLN ini akan saya bahas di sub tulisan yang lain. Termasuk cara-cara mengahadapi para calo dan pemerasan-pemerasan petugas bandara. Pada intinya jangan malas mencari informasidan bertanya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka jika ada yang menawarkan jasa pembuatan KTKLN dengan biaya 1-3jt itu adalah pemerasan. Silahkan buat laporan dan bawa bukti jika memang terjadi korban. Karena tanpa bukti oknum seperti ini susah untuk di musnahkan. Berikut saya sertakan alamat BP3TKI masing2 provinsi: 1. Banda Aceh: Jl Soekarno Hatta No: 117, Banda Aceh, Telp: 0651-7410355, 636959 Fax: 0651-49186; 2. Medan: Jl Asrama No: 143 Medan - 20126, Telp: 061-8476659, 8443886 Fax: 061-8463413; 3. Pekanbaru: Jl Taman Sari Gg Taman Sari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru - 28282, Telp: 0761-38894, 7079765 Fax: 0761-34479, 3889; 4. Tanjungpinang: Jl DI Panjaitan Km 9 Ruko II No: 06, Tanjung Pinang – Kepulauan Riau, Telp: 0771-7004553, Fax: 0771-7447250: 5. Palembang: Jl Dwikora II No: 1220, Palembang, Telp: 0711-359404 Fax: 0711-312062, 365606; 6. Serang: Jl Ciwaru Raya Komplek Depag No: 2, Serang Banten, Telp: 0254-204970, Fax: 0254-207963; 7. Jakarta: Jl Pengantin Ali I No: 71 Ciracas Jakarta Timur, Telp: 021-87781840, Fax: 021-87781841; 8. Bandung: Jl Soekarno Hatta No: 587 Kiara Condong, Bandung, Telp: 022-7336965 Fax: 022-7336965; 9. Semarang: Jl Kalipepe III/64 Pudak Payung, Semarang Jawa Tengah 50236, Telp: 024-7475033, 76481772 Fax: 024-7477223; 10. Yogyakarta: Jl Candi Sambisari No: 311 A, Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman, Yogyakarta, Telp: 0274-497403 Fax: 0274-497403; 11. Surabaya: Jl Jagir Wonokromo No: 358, Surabaya 60244, Telp: 031-8415858, Fax: 031-8411445; 12. Denpasar: Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar, Bali, Telp: 0361-242686 Fax: 0361-235560; 13. Mataram: Jl Adi Sucipto No: 9, Mataram Nusa Tenggara Barat, Telp: 0370-639712 Fax: 0370-639712; 14. Kupang: Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Kupang, NTT, Telp: 0380-825355 Fax: 0380-825355; 15. Makassar: Jl Pacinang Raya No: 104 Makassar Sulawesi Selatan, Telp: 0411-425038, Fax: 0411-425039; 16. Manado: Jl Toar No: 70 Manado, Sulawesi Utara, Telp: 0431-850695, Fax: 0431-850696; 17. Pontianak: Jl Uray Bawadi No: 82 B, Pontianak Kalimantan Barat, Telp: 0561-735244 Fax: 0561-741564; 18. Nunukan: Jl Tien Soeharto No: 49, Nunukan, Kalimantan Timur, Telp: 0556-21018 Fax: 0556-21018; 19. Banjarbaru: Jl Rosela I No: 16, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Telp: 0511-4781638 Fax: 0511-4781638. Berikut alamat P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI): 1. Batam: Jalan Industrial Park 2000 No: 1, Batam Centre, Batam, Telp: 0778-3154130, Tanjung Balai Karimun Jalan Teluk Air No: 26, Tanjung Balai Karimun, Telp: 0777-22840 2. Dumai: Jalan Pauh Jaya No: 4, Kel Jayamukti, Dumai Timur, Telp: 0765-37270, HP: 081378131213 3. Padang: Jalan Raya Bukit Tinggi Km 21 Ruko Pasar Kasang No: 28, Telp: 0751-482313, HP: 08136588800 4. Lampung: Jalan MS Batubara No: 137, Teluk Betung, Bandar Lampung, Telp: 0721-485831, HP: 0813733003372 5. Tangerang: Pos Pelayanan TKI Jalan KH Hasyim Ashari No: 36-A, Kota Tangerang, Telp: 021-55792854, HP: 08159454814 6. Cilacap: Jalan Brantas No: 74, Cilacap, Telp: 0282-5332507. Parepare: Jalan Ahmad Yani Km 7, Parepare, Telp: 0421-25767, HP: 082196465545 Tempat Penerbitan KTKLN di Bandara Udara: 1. Sukarno - Hatta Cengkareng, Terminal Kedatangan Internasional 2D, Konter BP3TKI Jakarta, sebelah reservasi hotel. 2. Juanda Surabaya, Terminal Kedatangan Internasional, Konter Pendataan Kepulangan TKI UPT-P3TKI Surabaya Ingat, jangan malu bertanya dan jangan takut menolakjika memang tidak sesuai prosedurnya. Lain kali saya tuliskan bagaimana kita harus menghadapi penjegalanoleh maskapai penerbangan karena tidak ada KTKLN. Pihak Maskapai tidak mempunyai wewenang membatalkan keberangkatan anda hanya karena tak ada KTKLN. (Biasanya pihak Garuda Indonesia yang sering melakukan) Semoga memberi manfaat.

Sunday 10 July 2011

KANGEN

30 menit lagi hari berganti
Esok tak ada yang tahu akan bagaimana
Namun malam ini perasaan masih galau
Rasa  bersalah, penyesalan yang dalam, dan rasa kangen
saling berebut ingin berteriak dalam ruang hatiku
30 menit lagi hari esok kan menyapa
Namun rasa kangen yang kurasa dari hari ke hari semakin dalam
Rasa yang bisa mengalahkan ego ku
Rasa yang bisa membuatku tersenyum dan tertawa
Rasa yang bisa membuatku sedih dan menitikkan air mata
Rasa yang kadang tak bisa kuungkapkan dengan kata-kata
karena kata-kata tak mampu melukiskan sedalam apa kangenku
Kangenku akan....
mendengarkan cerita-cerita kamu tentang kisahmu seharian
mendengarkan canda-candamu
Menikmati pembahasaanmu tentang segala hal.
Melihat senyum dan tawamu
Sapaanmu setiap pagi pengiring awal hariku
Sapaanmu setiap malam peghantar tidurku
Setiap sms dan deringan telpon darimu
sekadar mengabarkan kamu ada dimana dan sedang apa
Namun kini...
hanya sepi yang ada menemaniku
hanya lamunan yang ada tuk mengenang kembali
hanya rasa kangen yang ada menemani tidurku dan juga hari-hariku berikutnya